Hukum muamalat Islam mempunyai prinsip yang dapat dirumuskan sebagai berikut :
- Pada dasarnya segala bentuk muamalat adalah mubah, kecuali yang ditentukan lain oleh Al Quran dan Sunnah Rasul
- Muamalat dilakukan atas dasar sukarela, tanpa mengandung unsur-unsur paksaan
- Muamalat dilakukan atas dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindari madharat dalam hidup masyarakat
- Muamalat dilaksanakan dengan memelihara nilai keadilan, menghindari unsur-unsur penganiayaan unsur-unsur pengambilan kesempatan dalam kesempitan
Comments :
0 komentar to “Prinsip Hukum Muamalah”
Posting Komentar