23 Maret 2011

BIOFIT - T, PAKAN DAN MINUMAN TERNAK

HEBAT, HEMAT, SEHAT, MANFAAT DAN BERSAHABAT

KEUNGGULAN:
HEBAT, terbuat dari bahan-bahan alami berkualitas.
HEMAT, untuk membuat pakan dan minuman ternak dengan begitu mudah dan biaya murah.
SEHAT, menekan pertumbuhan mikroba yang mengganggu pencernaan dan mengembangkan bakteri yang bermanfaat pada ternak, tanpa kandungan bahan kimia (buatan).
MANFAAT, dapat digunakan untuk fermentasi pakan ternak, menyehatkan, menambah nafsu makan ternak, mempercepat adaptasi ternak terhadap pakan, meningkatkan hasil produksi, mempercepat pertumbuhan berat badan, mengurangi bau kotoran dan kencing ternak.
BERSAHABAT, ramah lingkungan.

PETUNJUK PENGGUNAAN:
Pertama, meramu FORMULA BIOFIT - T dengan cara: larutkan 1 tutup botol BIOFIT - T dalam 1 liter air, tambahkan 1 sendok makan gula/tetes/madu (salah satu), aduk dan biarkan selama 1 - 2 hari, tutup rapat-rapat. Untuk mengaktifkan mikroba, buat saluran udara dengan selang (ujung selang diluar masukkan dalam botol berisi air). FORMULA BIOFIT - T siap digunakan.

Kedua; membuat pakan dan minuman ternak dengan FORMULA BIOFIT - T:
A. MINUMAN TERNAK.
FORMULA BIOFIT - T bisa langsung digunakan untuk minuman ternak. Jika dicampur dalam komboran, masukkan FORMULA BIOFIT - T secukupnya, biarkan semalam.
B. PAKAN TERNAK (fermentasi).
Siapkan jerami atau sejenisnya (lebih baik yang sudah dicacah) di tempat yang tidak menyerap air (ubin/terpal) dengan ketebalan 30 – 40 cm, semprotkan FORMULA BIOFIT - T pada pakan hingga kelembaban mencapai 50% - 60%. Buat lapisan baru diatasnya dengan cara yang sama, tambahkan katul/dedak secukupnya. Tutup rapat pakan yang sudah disemprot, biarkan 1 - 2 minggu, bolak balik untuk hasil maksimal. Pakan siap digunakan atau dikeringkan untuk disimpan.

Untuk pakan jenis konsentrat (campuran dedak, kulit kedelai, polar dan semacamnya), semprotkan FORMULA BIOFIT - T hingga kelembaban mencapai 30%, tutup rapat (sebaiknya dibuat di dalam drum) dan biarkan selama 3 - 7 hari.


1 liter

Simpan di tempat sejuk, jangan terkena sinar matahari langsung

[+/-] Selengkapnya...

02 Februari 2010

Kampung Wisata Batik Kauman Solo


Kampoeng Batik Kauman merupakan sebuah upaya masyarakat lokal dalam merefitalisasi Batik baik sebagai Produk kesenian dan budaya maupun batik sebagai kekuatan ekonomi masyarakat.

Di Solo ada dua komunitas besar yang bergelut dengan batik, Kampoeng Batik Laweyan & Kampoeng Wisata Batik Kauman, kemudian ada tiga besar saudagar batik besar: Semar, Danarhadi dan Keris, sementara masih banyak lagi pengusaha batik yang tersebar di kota Solo baik itu yang menengah atau yang home industry.

Di kampung batik ini kita dapat dengan mudah melakukan belanja batik langsung ke pengrajin dan melihat proses produksi. Hal lain yang menarik adalah adanya tempat pembelajaran batik yang disediakan untuk pengunjung atau wisatawan yang ingin belajar batik dan merasakan hidup di lingkungan pengrajin batik sehingga bisa merasakan batik tidak hanya saja sebagai fashion, tapi batik sebagai proses budaya dan sosial.
Batik sebagai aset budaya dan sebagai penunjang ekonomi rakyat memang harus seiring sejalan. Geliat batik benar-benar terasa di kota Solo, ini bisa dilihat dengan gairah para usahawan batik yang berada di Kampoeng Batik Laweyan dan yang di Kampung Wisata Batik Kauman. Gunawan Setiawan, Ketua Paguyuban Usahawan Batik Kauman yang sekaligus pemilik Gallery Batik Gunawan Setiawan bersama kawan-kawannya menjelaskan kemajuan pesat tentang jumlah UKM batik di kampungnya itu, yang sekarang telah mencapai 44 UKM. Masing-masing UKM punya ciri khas masing-masing, mulai dari yang cuma sebagai kepanjangan usaha dari pengrajin, kemudian ada yang memang kuat modalnya & memang mempekerjakan pengrajin, hingga yang menjual khusus batik tulis, batik cap, motif pakem sampai dengan yang kontemporer. Lorong-lorong Kampung Kauman benar-benar terasa hidup, walau utamanya batik, tapi usaha lain pun tak kalah ikut meriah, seperti mereka yang berjualan baju muslim dan kerudung, warung makan sampai homestay. Kejayaan batik sebagai produk asli Indonesia diharapkan bisa kembali mencuat dan mendunia.


[+/-] Selengkapnya...

Seminar Pelatihan (Workshop) dan Pameran Kegiatan Sentra Kewirausahaan Islam


UNDANGAN
Sarasehan Nasional, Seminar Pelatihan (Workshop) dan Pameran Kegiatan Sentra Kewirausahaan Islam “Membangun Komunitas Bisnis Wirausaha Muslim Berbasis Syari’ah” Membidik Investasi Unggulan, Usaha Penggemukan Kambing

Secara bisnis, segmen UMKM memiliki potensi yang besar. Usaha kecil menengah (UKM) telah terbukti mampu hidup dan berkembang di dalam badai krisis bertahun-tahun. Di Indonesia, kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia dari tahun ke tahun juga terus meningkat. Keberadaannya telah dapat memberikan kontribusi terhadap PDB sebesar hampir 60% dan penyerapan tenaga kerja sebesar 80% - 90% dari seluruh angkatan kerja di Indonesia. Karena itu UMKM memegang peranan penting dalam perekonomian nasional. Volume yang besar dengan pertumbuhan portofolio bisnis yang cepat. Jumlah unit usaha UMKM yang terus tumbuh hingga mencapai sekitar 98% dari total usaha di Indonesia saat ini menjadikan UMKM sebagai salah satu faktor penting dalam membangun perekonomian umat.

Melihat begitu besarnya tantangan yang dihadapi ke depan dan pentingnya potensi dan kontribusi UMKM terhadap pembangunan perekonomian umat saat ini. ABC, sebagai sebuah komunitas bisnis muslim berbasis syariah (islamiyah) mempunyai komitmen untuk membangun sinergi dan kemitraan di antara perorangan dan lembaga yang terlibat di dalamnya. Menciptakan lingkungan bisnis yang memungkinkan terjadinya interaksi, saling belajar dan kerja sama antar anggota. Sehingga menjadi sebuah komunitas yang memungkinkan masing-masing anggota terus bertumbuh.

ABC kembali mengundang dan sangat mengharapkan kehadiran komunitas bisnis muslim dan masyarakat wirausahawan muslim untuk menghadiri acara Seminar Pelatihan (Workshop) dan Pameran Kegiatan Sentra Kewirausahaan Islam pada:

Hari / Tanggal :
Sabtu, 06 Februari 2010

Waktu :
Jam 09.00 WIB s/d 15.00 WIB

Tempat :
Wisma Somodilogo Kranggan (sebelah timur pasar Kranggan) Temanggung

NARA SUMBER

1. Ust. Triasmoro Kurniawan
Presiden Arafah Business Community (ABC) Solo.

2. Ust. Muhammad Fuad Al Hazimy
Motivator Muslim Enterpreneur Magelang

3. Dr. Ali Agus, DEA.
Ketua Ikatan Sarjana Peternakan Indonesia (ISPI) DIY
Dosen Peternakan UGM Yogyakarta
Dewan Ekonomi PP Muhamadiyah
Anggota BPOM MUI Jateng & DIY


INVESTASI
1. Seminar Pelatihan dan Pameran Kegiatan Sentra UMKM. Membidik Investasi Unggulan, Usaha Penggemukan Kambing : Rp 100.000 ,- (dapatkan penawaran menarik 2 ticket box gratis 1)
2. Fair Stage, Pameran Kegiatan Sentra UMKM : Rp 500.000 ,- (gratis untuk anggota ABC)

FASILITAS
Peserta akan mendapatkan informasi, ilmu, pengalaman, pelatihan dan strategi sukses sebagai leverage bisnis, langsung oleh pakar dan praktisi sukses di bidangnya.

Untuk konfirmasi undangan hubungi :

08123148755 (Naofal Masunika),
081328045757 (Dody),
081227302212 (Handoyo)

Catatan : Khusus untuk acara Sarasehan Nasioanal dilaksanakan 3 hari, 5-7 Februari 2010.

[+/-] Selengkapnya...

07 Agustus 2009

Wortel Tawangmangu


Wortel adalah salah satu makanan detoksifikasi yang dapat membersihkan dan mengatur ketidakseimbangan dalam tubuh. Manfaat wortel yang dipercaya dapat meningkatkan kemampuan penglihatan juga mungkin terbukti benar.

Wortel sangat bermanfaat untuk membersihkan dan menguatkan hati, organ tubuh paling utama dalam detoksifikasi, sehingga dapat meningkatkan semua fungsi sistem tubuh yang terkait. Namun, jangan mengonsumsi lebih dari tiga wortel dalam sehari. Untuk membuat jus, gunakan tidak lebih dari dua wortel dan campurlah dengan apel atau sayuran yang lain. Memakan terlalu banyak sari wortel membuat kulit menjadi oranye.


Wortel adalah gudang beta-karoten, yang berguna untuk membantu sistem kekebalan, sistem pencernaan, saluran pernapasan, serta membangun gigi, rambut, dan tulang yang kuat. Beta-karoten juga mempunyai efek penyembuhan terhadap kulit, terutama terhadap eksim, infeksi kulit, dan jerawat, serta dapat memperbaiki warna kulit jika diminum sebagai sari buah bersama apel. Beta-karoten juga dapat membantu meningkatkan penglihatan pada malam hari dan membuat mata menjadi sehat.

Wortel berisi gula alami, yang akan dilepaskan perlahan-lahan ke dalam tubuh untuk memberi energi yang tahan lama. Kadar gula dalam wortel bukanlah kadar gula dalam jumlah besar yang masuk secara mendadak seperti pada gula sulingan. Wortel lebih baik jika dimakan mentah. Wortel, terutama jika dibuat sup, adalah makanan penyembuh yang sempurna bagi yang sedang dalam proses penyembuhan atau orang yang kondisi tubuhnya sedang menurun.

Karena merupakan sumber vitamin C dan beta-karoten, wortel merupakan bahan makanan utama untuk melawan penyakit dan memperkuat kekebalan tubuh. Wortel juga dapat melawan berbagai macam penyakit, infeksi saluran pernapasan, luka pada perut, dan masalah pencernaan, serta memberikan perlindungan terhadap resiko berbagai jenis kanker. Wortel sering digunakan sebagai bahan ramuan tradisional untuk membantu masalah kewanitaan (mengatur siklus haid dan memperbanyak air susu ibu) karena mengandung kalsium.

Wortel juga dapat membantu membentuk butir darah, meningkatkan kadar hemoglobin (HB). Wortel juga dapat membantu melawan penyakit jantung dan penyakit pada pembuluh darah utama. Apabila sering dimakan setiap hari, wortel juga akan mengurangi kadar kolesterol.

Wortel Tawangmangu sudah terkenal dengan kualitasnya yang baik dibandingkan dengan wortel yang ditanam di daerah lain, selain berasal dari bibit wortel berkualitas, juga didukung udara bersih dan air irigasi langsung dari mata air alami di Gunung Lawu.

Melalui beberapa kali pengujian, telah dihasilkan Wortel Instan yang diproses dengan tepat, sehingga kandungan gizi yang terkandung dalam wortel dapat dipertahankan. Wortel Instan berbentuk serbuk agak kasar dengan warna kekuningan cerah dan baunya tidak langu (bau khas wortel). Apabila diminum secara langsung berasa manis asli gula tebu, tanpa pemanis, pewarna dan aroma sintetis.

Dikutip dari : http://amir.staff.fkip.uns.ac.id/

[+/-] Selengkapnya...

Strawberry silva dan treestar dari Tawangmangu


Bentuknya unik, seperti bentuk hati. Warna buah-nya yang sudah matang pun merah menggoda. Dan rasanya, wow luar biasa manis dan segar kalau beruntung mendapatkan yang kualitasnya tinggi.

Warna merah pada strawberry matang sangat beralasan. Warna merah itu disebabkan karena buah ini kaya pigmen warna antosianin dan mengandung antioksidan tinggi. Mendengar kata antioksidan, anda tentu sudah tahu bahwa itu artinya, khasiatnya sangat banyak. Dan anda benar! Buah strawberry menyimpan nutrisi yang luar biasa. Selain antioksidan tersebut, ia juga kaya serat, rendah kalori, dan mengandung vitamin C, folat, potassium, serta asam ellagic.

Terletak di lereng Gunung Lawu, lahan pertanian di Tawangmangu memang terkenal kesuburannya. Dari daerah itu dihasilkan berbagaai jenis sayur-sayuran dan buah-buahan yang berkualitas tinggi, seperti wortel, sawi, kobis, pisang, ubi, jeruk, dan lainnya.

Setelah masa keemasan jeruk Tawangmangu yang terkenal manis dan sedikit masam turun akibat serangan hama, para petani terutama yang tinggal di Desa Kalisoro mulai membudidayakan strawberry sebagai pengganti jeruk.

Bebas Pestisida

Sebelumnya, pola tanam strawberry masih bersifat liar. Artinya, mereka menanam tapi buahnya dimakan sendiri. Kalau pun dijual, untungnya tak seberapa karena hasilnya jelek. Tapi sekarang banyak petani yang mulai serius menanam strawberry. Bahkan, mereka mengandalkan hidupnya dari tanaman itu, karena keuntungannya cukup besar.

Setiap 1 kilogram strawberry yang kategori super, petani menjual pada pedagang di supermarket dan swalayan seharga Rp 35.000. Strawberry yang dijual juga bebas dari pestisida, sehingga langsung bisa dimakan tanpa takut keracunan. Biasanya kalau petani menggunakan pestisida dalam bercocok tanam, maka buah yang baru dipanen akan membusuk dalam jangka waktu dua hari. Dan petani pun akan rugi sendiri.

[+/-] Selengkapnya...

teMUNASional

Idenya memang ga' biasa, potensinya juga sangat tidak biasa, pertumbuhan networkingnya pun luar biasa. Kuncinya : "Karena kami bersama orang-orang yang terbiasa dan mau berbagi dengan kebiasaan kami. Tidak menjadi serba bisa sih... karena kami orang biasa yang mendedikasikan hidup ini untuk hal-hal luar biasa."

Selama 3 hari di Villa Wahyu Abdi di Desa Beji Tawangmangu Karanganyar, Temu Nasional ABC ke-2 kali ini memberi kesan sangat mendalam. Dihadiri oleh kurang lebih 30 pengusaha UMKM dan profesional muda muslim dari kurang lebih 13 perwakilan daerah dari berbagai bidang usaha. Seperti : agrobisnis hortikultura, peternakan, konveksi, usaha jajanan, komputer, dll. Betapa ketika komunitas pengusaha muslim bertemu, ada banyak hal yang bisa disinergikan, sekalipun dengan program dan proyek kerja-sama yang sangat sederhana.

Sebagaimana diungkapkan Presiden ABC, Ust. Triasmoro Kurniawan kunci sebuah usaha adalah adanya pasar dan minimnya kompetitor (pesaing). Banyaknya pelaku usaha pada satu jenis bidang usaha akan tetap menguntungkan selama pasarnya masih tersedia. Sebaliknya jika market share- nya rendah. Keuntungan yang bisa didapatkan kemarin akan semakin mengecil dengan banyaknya pesaing. Masyarakat kita memang memiliki kecenderungan ramai-ramai meniru usaha orang lain yang dianggapnya menguntungkan, tanpa memperhatikan ketersediaan pasar. Mengapa hanya melirik satu bidang usaha saja, sedangkan saat ini di sebuah minimarket saja setidaknya ada 9000 item produk yang bisa menjadi ide pilihan untuk sebuah usaha produk konsumsi. Pasar umat Islam besar, tetapi ironisnya kita praktis hampir tidak mempunyai produk sendiri. Bahkan ada banyak produk konsumsi ( harian) dari luar negeri hari ini yang membanjiri pasar domestik, hingga masuk di pasar tradisional.

Selain itu, dari informasi peserta temu nasional ABC kali ini, ternyata ada banyak pilihan bidang usaha yang bisa dikembangkan di daerah lain. ABC menyebutnya produk unggulan. Baik kemungkinan untuk mewaralabakan bidang usaha unggulan tersebut, membuka cabangnya di daerah lain atau sekedar berbagi wawasan dan pengetahuan melalui pendidikan dan pelatihan wirausaha di bidang itu.

Di sisi lain, peserta temu nasional juga menginformasikan adanya komoditi sumber daya alam unggulan yang memiliki potensi pasar dan berbasis sumber daya lokal spesifik (produk komoditas) di masing masing daerah.

Analis Pertanian, Ust Ali Mubarok dan Ust. Jauhari mengungkapkan, agrobisnis, khususnya hortikultura sebagai salah satu unggulan pertanian Jawa Tengah di tingkat nasional, kurang tergarap secara optimal potensinya. Sejumlah kendala muncul di antaranya masih lemahnya posisi tawar petani hortikultura terhadap pembeli dan terbatasnya sarana serta akses pemasaran petani ke pembeli. Petani yang akan menjual sayur-sayuran langsung berhadapan dengan makelar sayur dan pedagang besar yang sudah mapan. Penentuan harga sayuran sangat bergantung keputusan pedagang sehingga petani terpaksa menerima meski harganya rendah.

Sejumlah tanaman yang masuk dalam hortikultura adalah buah- buahan, sayur-mayur, tanaman hias, dan tanaman obat (biofarmaka). Jateng memiliki berbagai pasar hortikultura yang potensial, di antaranya adalah Tawangmanu, Kabupaten Karanganyar yang selalu dibanjiri pedagang dari dalam maupun luar Kabupaten Karanganyar. Di tangan merekalah berbagai produk sayur- mayur dari kecamatan ini bisa dikirim hingga ke luar Jawa.

Sukses ABC !! dengan ridlo Allah, kini saatnya bangkit dan berjaya perekonomian umat Islam berbasis syariah islamiyah. Amiin...

[+/-] Selengkapnya...

24 Juli 2009

Sensasi Buah dalam Kuliner Bakso


Jika ditanya usaha apa yang tidak pernah sepi, jawabnya adalah usaha bakso. Coba lihat disekeliling anda. Dalam satu komplek, dapat dijumpai lebih dari satu pedagang bakso dan semua masih tetap bisa berjalan satu dengan lainnya. Hampir di setiap tempat dapat kita jumpai produk ini. Di pasar-pasar, di pinggir jalan, di pondokan, pedagang keliling sampai di mall terkenal sekalipun. Meski banyak pesaingnya, peluang bisnis bakso masih tetap menjanjikan karena bakso merupakan makanan yang cukup digemari masyarakat Indonesia.

Perkembangan kuliner bakso memang semakin maju. Ragam variasi dan bentuknya cukup menarik, sehingga konsumen tidak pernah merasa jenuh untuk terus mencicipi. Mungkin inilah salah satu alasan mengapa usaha bakso tidak pernah sepi. Ada yang menawarkan bakso kuah, bakso balungan, bakso rusuk, bakso isi daging, bakso isi telor, bakso isi seafood, bakso isi bandeng, isi tahu, isi keju dan lain-lain.
Memang bakso bisa diisi apapun begitu juga buah-buahan. Peluang usaha bakso buah cukup menjanjikan dilihat dari potensi ketersediaan buah yang dimiliki Indonesia cukup melimpah dan beragam, selain itu usaha bakso buah masih jarang ditemuai sehingga peluang usahanya masih terbuka lebar. Jadi tunggu apalagi segera raih peluang ini.

Untuk membuat bakso buah bisa digunakan buah salak, apel, anggur, kurma, kedondong, mangga muda, nanas, belimbing, anggur, kelengkeng dan lain-lain. Coba Anda bayangkan, bakso yang kenyal dan rasanya gurih dipadu dengan segarnya buah beraneka rasa. Hmmm..sebuah citarasa yang unik pastinya.

Secara umum pembuatan bakso terdiri dari tahap pemotongan daging, penggilingan daging, penghalusan daging giling serta pencampuran dengan bumbu, pencampuran dengan tepung , pembentukan bola-bola dan terakhir adalah perebusan. Sedangkan pada pembuatan bakso buah hanya perlu disisipkan satu langkah yaitu untuk mengisikan potongan buah dalam adonan bakso.

ALAT

1. Dandang
2. Kompor
3. Pengaduk
4. Sendok makan
5. Grinder
6. Food procerssor

BAHAN

1. Daging sapi (bagian paha belakang) 1 kg
2. Putih telur 1 butir
3. Es serut 1 ons
4. Tepung sagu 100 gram
5. Garam 3/2 sdt
6. Lada bubuk 1 sd
7. Bawang putih 8 buah dihaluskan
8. Pengenyal 1 sdt
9. Buah – buahan

Kuah

1. 2 liter air
2. 600 gr lutut sapi/tulang sapi
3. 6 siung bawang putih
4. 1/2 sdt merica
5. 2 batang daun bawang, iris
6. 3 sdt garam

CARA MEMBUAT

1. Daging dipotong kira kira 10 x 5 x 5 cm.
2. Giling daging dengan menggunakan grinder.
3. Masukkan daging giling ke dalam Food proscessor beserta campuran bahan – bahan seperti es serut, putih telur, garam, lada, bawang putih halus, dan pengenyal menjadi satu. Campuran tersebut dihaluskan selama 5 menit.
4. Tepung sagu, dan sisa es ditambahkan ke dalam food processor, dan semua campuran dihaluskan sampai halus (kurang lebih 10 menit) hingga adonan benar-benar kalis.
5. Ambil adonan secukupnya, lalu pipihkan. Beri potongan buah, lalu tutup dengan adonan sambil dibentuk bulat.
6. Tahap selanjutnya adalah perebusan. Perebusan bakso dilakukan dalam dua tahap agar permukaan bakso yang dihasilkan tidak keriput dan tidak pecah akibat perubahan suhu yang terlalu cepat. Tahap pertama, bakso dipanaskan dalam panci berisi air hangat sekitar 60 oC sampai 80 oC, sampai bakso mengeras dan terapung. Tahap kedua, bakso direbus sampai matang dalam air mendidih.
7. Setelah matang bakso siap disajikan dengan kuah.

KUAH:

1. Haluskan bawang putih, merica, dan garam.
2. Didihkan air, bumbu, dan tulang, masak hingga mendidih, saring.
3. Taburi daun bawang , angkat.

Sumber : http://bisnisukm.com/nikmati-sensasi-buah-dalam-kuliner-bakso.html

[+/-] Selengkapnya...

20 Juli 2009

Potensi dan Kontribusi UMKM dalam Perekonomian

Secara bisnis segmen UMKM memiliki potensi yang besar. Volume yang besar dengan pertumbuhan portofolio bisnis yang cepat. Hal tersebut juga tidak lepas dari potensi bisnis yang dapat diambil, dimana ke depan sektor ini akan terus berkembang karena telah mampu memberikan kontribusi PDB sebesar + 60%.

Jumlah unit usaha UMKM yang terus tumbuh hingga mencapai sekitar 98% dari total usaha di Indonesia, menjadikan UMKM sebagai salah satu faktor penting dalam membangun perekonomian bangsa. UMKM juga mampu menyerap 80%-90% dari total tenaga kerja di Indonesia. Melihat begitu pentingnya potensi dan kontribusi UMKM terhadap perekonomian Indonesia

Usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) memegang peranan penting dalam ekonomi Indonesia, baik ditinjau dari segi jumlah usaha (establishment) maupun dari segi penciptaan lapangan kerja. Pengamat Ekonomi Universitas Airlangga Surabaya Ikhsan Modjo mengungkapkan, jumlah pelaku UMKM di seluruh Indonesia mencapai lebih dari 49 juta atau sekitar 99,9 persen dari unit usaha di Indonesia. Hal ini menunjukkan, UMKM merupakan sarana tepat untuk menciptakan pemerataan dan keadilan ekonomi.

UMKM telah memberikan kontribusi pada Pendapatan Domestik Brutto 53,6 persen, tenaga kerja 97,33 persen, ekspor 16 persen, dan investasi 47 persen. "Dengan sifat padat karya yang dimilikinya, UMKM dapat menggunakan modal kecil untuk men ambah jumlah tenaga kerjanya," ucapnya.

Ikhsan mencontohkan, jika 10 persen UMKM mampu menambah satu orang pekerja setiap tahun, maka akan tercipta sekitar 4 juta lapangan pekerjaan baru. Karena itu, perhatian pada sektor UMKM harus diutamakan. Besarnya peran UMKM ini mengindikasikan bahwa UMKM merupakan sektor usaha dominan dalam menyerap tenaga kerja.

Dikutip : dari berbagai sumber

[+/-] Selengkapnya...

13 Juli 2009

Koperasi Sebagai Badan Hukum, Hukum Koperasi

Berdasarkan analisa yuridis oleh The Great Lawyer

Pendirian Koperasi dan Status Badan Hukum

A. Koperasi adalah Subjek Hukum : Persoonrecht
Dari pandangan Hukum Umum yang saya baca dalam buku General Priciple of Law and State, Hans Kelsen, bahwa yang dimaksud sebagai Subjek Hukum ialah manusia dan badan hukum. Hal ini tertuang dalam berbagai UU termasuk Pasal 1653 hingga 1665 KUH Perdata. Yang unik adalah ketik badan hukum yang tidak memiliki fisik seperti manusia namun dianggap (seolah-olah) sebagai seorang manusia. Sedangkan dalam Pasal 1653 dapat diketahui bahwa jenis perkumpulan (badan hukum), berdasarkan pembentukannya dapat dikategorikan sebagai badan hukum yang didirikan oleh pemerintah, yang diakui keberadaannya, yang diperbolehkan atau diizinkan keberadaannya, dan yang didirikan dengan maksud tertentu oleh siapa saja.
Maka koperasi termasuk dalam kategori badan hukum yang didirikan dengan maksud tertentu yang termaktub dalam Anggaran Dasar. Dengan menjadinya koperasi sebagai badan hukum, koperasi maka harus terpenuhi syarat sahnya badan hukum yakni cakap untuk memiliki kekayaan yang terpisah dengan anggotanya, serta semua yang dilakukan oleh pengurus atas nama badan hukum koperasi merupakan tanggung jawab dari badan hukum koperasi tersebut. Untuk masalah kapan, syarat-syarat serta ketentuan mengenai perolehan status badan hukum sangat kasuistis tergantung pada ketentuan hukum prosedur yang berlaku.

B. Aspek Hukum Perikatan Dalam Pendirian Koperasi
Koperasi sebagai suatu badan hukum pasti memiliki hubungan hukum dengan subjek hukum lainnya seperti pengurus, anggota, maupun pihak ketiga di luar koperasi. Maka setiap hubungan hukum yang terjadi antara para pihak harus mengacu kepada peraturan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Bab ketiga tentang perikatan pada KUH Perdata. Pendirian koperasi merupakan aspek hukum pertama yang terjadi dalam ranah hukum koperasi. Dalam praktek sebuah akta pendirian harus disepakati bersama minimal oleh 20 pendiri. Jika akta pendirian yang merupakan perikatan tersebut tidak mengikuti ketentuan syarat sah perjanjian sebagaimana Pasal 1320 – 1337 KUH Perdata maka koperasi tersebut pada saat pendiriannya tidak memiliki dasar hukum sebagai badan hukum.

C. Tujuan, Pendirian, Rencana Usaha, Bentuk, dan Jenis Koperasi
Tujuan mendirikan koperasi adalah untuk membangun sebuah organisasi usaha dalam memenuhi kepentingan bersama -dari para pendiri dan anggotanya- di bidang ekonomi. Letak kekhususan koperasi adalah kesejahteraan para anggotanya baik sebagai pemilik (owner) ataupun sebagai pengguna jasa koperasi (user) yang menjadi tujuan utama.

Walupun UU 12/1992 tentang Perkoperasian memberikan kebebasan mengenai jenis-jenis koperasi, namun dalam penerapannya jenis-jenis ini sangatlah beraneka-ragam. Sedangkan para pendiri koperasi haruslah memikirkan sebuah rencana usaha sebelum mendirikan koperasi mengenai setidak-tidaknya bentuk koperasi hingga jenis koperasi yang akan didirikan. Bentuk koperasi yang dikenal umum ialah koperasi primer dan sekunder; sedangkan jenis koperasi yang ada dalam praktek misalnya adalah koperasi produsen, konsumen, industri, simpan pinjam, candak kulak, jasa dan sebagainya; dan terakhir ada juga koperasi biasanya dibentuk oleh kesamaan fungsional anggotanya (mahasiswa, siswa, buruh).

D. Syarat-syarat Pendirian
Syarat utama pendirian koperasi dengan mengacu pada UU 12/1992 tentang Perkoperasian yakni minimal didirikan oleh 20 orang anggota. Setelah anggota menentukan tujuan hubungan hukum, serta anggaran yang setidak-tidaknya harus memuat daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan koperasi, maksud serta tujuan serta bidang usaha, keanggotaan, Rapat Anggota, pengelolaan, permodalan, jangka waktu berdirinya, pembagian sisa hasil usaha, serta sangsi.

E. Modal Dasar Pendirian

Modal koperasi bisa didapatkan dari dua sumber modal utama yakni modal sendiri, dan modal pinjaman. Modal sendiri terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, hibah. Sedangkan modal pinjaman dapat berasal dari pinjaman dari anggota, pinjaman dari anggota koperasi lain, pinjaman dari koperasi lain, pinjaman dari bank dan anggota keunggulan lainnya, pinjaman dengan cara penerbitan obligasi dan surat utang lainnya, atau sumber-sumber pinjaman lainnya yang sah.

F. Nama dan Domisili Koperasi
Nama koperasi dan Alamat koperasi sangatlah penting dalam menentukan mengidentifikasi suatu koperasi sebagai badan hukum. Hal tersebut hendaknya dimuat dalam anggaran dasar koperasi. Untuk menghindari kesamaan nama yang mungkin saja terjadi maka hendaknya pendiri untuk mengecek kepada lembaga otoritas koperasi agar tidak bertentangan dengan Hak Kekayaan Intelektual, serta kesusilaan dan ketertiban umum dan termasuk juga ketentuan peraturan perundang-undangan.


G. Jangka Waktu Berdirinya Koperasi
Berdirinya koperasi dapat ditetapkan pada awalnya ditetapkan terbatas dalam jangka waktu tertentu atau untuk jangka waktu yang tidak terbatas, sesuai dengan tujuan dan kehendak para pendiri. Penentuan batas waktu ini terkait dengan proses dan tata cara pembubaran koperasi yang ditentukan pada saat jangka waktu tersebut dimuat pada anggaran dasar.


H. Pengesahan dan Penolakan Akta Pendirian oleh Otoritas Perkoperasian
Pada Akta Pendirian atau Anggaran Dasar, harus dicantumkan nama-nama anggota atau orang-orang yang dipercaya untuk duduk dalam organ manajemen koperasi, seperti pengurus, pengelola, dan pengawas yang bersedia untuk menjalankan koperasi. Selanjutnya setelah semua pendiri menandatangani berita acara (minuta) pendirian atau Anggaran Dasar Koperasi di hadapan notaris, dalam waktu yang tidak terlalu lama (umumnya 1 minggu) notaris akan memberikan salinannya kepada semua anggota pendiri. Setelah itu, tanpa perlu menunggu salinan dari notaris, koperasi sudah bisa mulai beroperasi sebagai badan hukum. Koperasi dapat terus saja menjalankan usahanya sementara notaris akan mengajukan koperasi tersebut menjadi badan hukum ke otoritas koperasi. Selama paling lambat 3 bulan sejak diajukan oleh notaris akan dikeluarkan pengesahan akta pendirian koperasi dan diumumkan pula dalam Berita Negara RI. Apabila terjadi penolakan, maka para pendiri (atau melalui notaris) dapat mengajukan kembali permintaan untuk pengesahan setelah semua alasan penolakan tersebut dipenuhi. Pengajuan kembali tidak boleh lewat dari 1 bulan setelah penolakan diterima. Pada saat itulah diketahui apakah koperasi tersebut memiliki status badan hukumnya atau tidak. Namun kemungkinan untuk ditolak juga amat kecil, sepanjang tidak ada hal-hal prinsip yang tidak dapat ditoleransi, misalnya jumlah anggota pendiri, dan derivatif lainnya.

I. Perolehan Status Badan Hukum
Perolehan status badan hukum dimulai semenjak sebuah koperasi mendapatkan pengesahan atas akta pendirian atau anggaran dasar di hadapan notaris. Sedangkan pengesahan yang dilakukan di otoritas koperasi sebenarnya hanya bertujuan sebagai registrasi atau pencatatan di lembaga pemerintahan dan pengumuman dalam Berita Negara RI untuk memudahkan kantor urusan koperasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap koperasi-koperasi yang didirikan di Indonesia. Dengan mendapatkan status badan hukum berarti sebuah badan usaha koperasi menjadi subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban. Sehingga, terhadap pihak ketiga dapat dengan jelas dan tegas mengetahui siapa yang dapat diminta bertanggung jawab atas jalannya usaha badan hukum koperasi tersebut. Dalam kedudukan tersebut apabila dikemudian hari misalnya ternyata koperasi melakukan perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUH Perdata) terhadap pihak ketiga misalnya, akan dapat ditentukan siapa yang bertanggung jawab secara hukum terhadap tindakan melawan hukum tersebut; apakah badan hukum koperasi, manajer, atau para anggotanya. Pertanggungjawaban tersebut secara kasuistis dilihat dari sejauh mana tingkat keterlibatan kesalahan setiap anggota maupun pengurus sebagai organ dwitunggal dalam koperasi. Sedangkan anggota koperasi hanya akan bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita oleh koperasi sebatas jumlah simpanan yang mereka setorkan.
Dengan menggunakan logika, maka ketika koperasi sudah berupa badan hukum, maka secara tegas harus diatur pula tentang hal-hal pembubaran badan hukum koperasi. Apabila terjadi pembubaran maka para anggota hanya bertanggung jawab sebatas simpanan pokok, simpanan wajib, dan modal penyertaan yang disetorkannya. Dalam hal anggota koperasi yang memberikan pinjaman pribadi pada koperasi, ia mempunyai posisi yang sama dengan para kreditur lain dalam hal menuntut pelunasan piutang kepada badan hukum koperasi.

J. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Merupakan Aturan Main Dalam Sebuah Koperasi
Pada hakikatnya, anggaran dasar koperasi merupakan kumpulan ketentuan dan peraturan yang dibuat oleh para pendiri koperasi atas dasar kesepakatan bersama; yang berlaku sebagai undang-undang –by laws- terhadap anggota koperasi. Maka dapatlah dikatakan bahwa anggaran dasar tersebut berlaku sebagai dokumen persetujuan, kontrak, ataupun perjanjian antar pendiri, karena anggaran dasar sebagai perjanjian haruslah ditaati dan berlaku sebagai undang-undang yang mengikat bagi pembuatnya (pasal 1338 KUH Perdata) sebagai kekuatan derivatif dari hukum perikatan.

K. Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
Perbedaan mencolok antara perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ”sebelum” dan ”sesudah” koperasi berstatus badan hukum dapat dilihat dari beberapa sudut pandang. Dari subjek yang melakukan perubahan, pada saat koperasi belum menjadi badan hukum yang melakukan perubahan ialah para pendiri, sedangkan ketika koperasi telah menjadi badan hukum maka yang melakukan perubahan ialah rapat anggota atau sesuai dengan anggaran dasar sebelumnya. Setiap perubahan yang terjadi pada saat sebelum koperasi menjadi badan hukum hanya berpengaruh kepada jangka waktu pendaftaran koperasi pada otoritas berwenang saja yakni 3 bulan setelah permohonan yakni sejak permohonan perubahan terakhir. Kemudian perubahan anggaran dasar setelah koperasi berbentuk badan hukum yang sangat tergantung pada seberapa mendasarnya perubahan (misalnya perubahan nama koperasi, perubahan struktur modal, dll) maka perubahan yang dihasilkan harus mendapat pengesahan dari otoritas yang berwenang. Namun jika tidak menyangkut pasal-pasal yang mendasar maka tidak perlu mengajukan permintaan pengesahan dari otoritas yang berwenang melainkan cukup dibuat dalam bentuk akta autentik saja.

[+/-] Selengkapnya...

28 Mei 2009

Mengapa membentuk koperasi masyarakat ?

Koperasi masyarakat diorganisir, diatur dan dijalankan oleh masyarakat. Koperasi ini bisa mendatangkan banyak keuntungan untuk masyarakatnya. Sasaran sebuah koperasi masyarakat bisa saja : Ekonomi, Sosial dan Penyediaan layanan yang dibutuhkan.

Prinsip terpenting agar sebuah koperasi masyarakat sukses adalah anggota koperasi menjalankan prinsip kesetaraan dan bekerja bersama untuk kepentingan bersama.
Mengapa membentuk koperasi masyarakat?

• Karena dapat menguntungkan seluruh warga masyarakat – dengan meningkatkan perekonomian lokal dan sumber daya setempat.
• Karena lebih mudah dan lebih murah untuk mengumpulkan dan membeli bahan bahan. Termasuk pengangkutan, peralatan dan bahan baku dengan kualitas yang lebih baik
• Karena dapat membuat jenis dan jumlah produk yang tidak bisa dibuat oleh individu. Ini berarti produk yang lebih banyak, dengan biaya yang lebih sedikit, yang lebih kompetitif di pasar
• Karena akan lebih mudah didengarkan atau berurusan dengan pemerintah, investor swasta, kelompok agama dan LSM – kelompok lebih menarik untuk investor dan memiliki suara yang lebih didengar daripada individu
• Warga masyarakat dapat menyumbang sesuai dengan keahlian mereka masing-masing. Misalnya pekerja bangunan, juru masak, pegawai akuntansi, ahli pertanian dll
• Pemasaran, pengangkutan dan penjualan barang-barang – lebih murah dan lebih mudah untuk diorganisir dan pasar lebih mudah diciptakan dan dikembangkan

Koperasi masyarakat dapat membuat individu merasa lebih baik karena mereka :

• Memiliki pekerjaan yang sebelumnya tidak dapat mereka kerjakan sendirian
• Bekerja bersama dan berpartisipasi dalam masyarakat mereka
• Dapat memberikan yang lebih kepada keluarga mereka, sekarang dan di masa mendatang, melalui pekerjaan yang dilakukan bersama-sama dan berkelanjutan di masyarakat
• Mempelajari keahlian baru dan pencapaian tujuan yang tidak mungkin bisa jika bekerja sendiri saja

Koperasi masyarakat bisa membuat anggota masyarakatnya merasa lebih baik karena:

• Ada uang / barang lebih yang berputar di desa, yang memberikan keuntungan kepada warga setempat
• Ada lebih banyak mata pencaharian di desa
• Mereka bisa menjadi bangga karena nama komunitas mereka terpampang pada produk

Ragam jenis koperasi masyarakat meliputi :

• Koperasi bisnis / usaha
• Perdagangan sumber daya / koperasi bersama, seperti:
- Peralatan
- Bahan
- Buruh
• Koperasi pembelian dalam jumlah banyak – mengurangi biaya makanan / bahan individu
• Koperasi yang memproduksi sumber daya untuk masyarakat, meliputi:
- Pengeringan dan penyimpanan makanan
- Penyimpanan dan distribusi benih
- Pembibitan
- Peningkatan untuk masyarakat, seperti bangunan
- Mitigasi & manajemen bencana
• Kombinasi salah satu atau semua di atas

Referensi : Buku PK MOD 13 – Koperasi & Kelompok Usaha

[+/-] Selengkapnya...

09 Mei 2009

Tata Cara Pendirian Koperasi

Pemerintah telah bertekad untuk melakukan langkah dan kebijaksanaan strategis, agar perekonomian nasional dapat semakin tumbuh dan berkembang secara wajar dan proporsional. Komitmen tersebut dilakonkan dengan memprioritaskan pemberdayaan koperasi, pengusaha kecil dan menengah.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, ihwal dan seluk beluk tentang Koperasi, perlu terus diinformasikan kepada masyarakat luas. Koperasi sebagai salah satu lembaga ekonomi, akan semakin dapat difahami dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Untuk mengaktualisasikan komitmen tersebut, pemerintah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengembangkan usaha melalui wadah koperasi. Sebagai wadah pengembangan usaha, koperasi diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan anggota dan sekaligus menumbuhkan semangat kehidupan demokrasi ekonomi dalam masyarakat.

Berbagai kemudahan telah diusahakan oleh pemerintah. Salah satunya adalah mengganti Inpres Nomor: 4 Tahun 1984 dengan Inpres Nomor 18 Tahun 1998 yang kemudian ditindaklanjuti dengan keluarnya Kepmen Nomor 139 Tahun 1998. Pada dasarnya ketentuan tersebut memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendirikan koperasi. Masyarakat lebih leluasa untuk menentukan skala/jenis usaha koperasi sesuai dengan kepentingan anggota, tanpa terikat pada nama dan wilayah kerja koperasi. Di samping itu, pengesahan akta pendirian koperasi, juga dipermudah, yaitu dilakukan oleh pejabat Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah tingkat Kabupaten/Kodya.

Pengertian

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Prinsip Koperasi

• Seluruh Koperasi di Indonesia wajib menerapkan dan melaksanakan prinsip prinsip koperasi, sebagai berikut:
• keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
• pengelolaan dilakukan secara demokratis;
• pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
• pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
• kemandirian;
• pendidikan perkoperasian;
• kerja sama antar koperasi.

Bentuk dan Kedudukan

1. Koperasi terdiri dari dua bentuk, yaitu Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.
2. Koperasi Primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang.
3. Koperasi Sekunder adalah koperasi yang beranggotakan Badan-Badan Hukum Koperasi, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi yang telah berbadan hukum.
4. Pembentukan Koperasi (Primer dan Sekunder) dilakukan dengan Akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
5. Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
6. Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah.
7. Di Indonesia hanya ada 2 (dua) badan usaha yang diakui kedudukannya sebagai badan hukum, yaitu Koperasi dan Perseroan Terbatas (PT). Oleh karena itu kedudukan/status hukum Koperasi sama dengan Perseroan Terbatas.

Persiapan Mendirikan Koperasi

1. Anggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasarnya koperasi dibentuk dan didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan ekonomi.
2. Agar orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasinya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah setempat.

Rapat Pembentukan Koperasi

1. Proses pendirian sebuah koperasi diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi pendirinya. Pada saat itu mereka harus menyusun anggaran dasar, menentukan jenis koperasi dan keanggotaannya sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya, menyusun rencana kegiatan usaha, dan neraca awal koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Misalnya, Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran dan Koperasi Jasa.
2. Pelaksanaan rapat pendirian yang dihadiri oleh para pendiri ini dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pembentukan dan Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar Koperasi.
3. Apabila diperlukan, dan atas permohonan para pendiri, maka Pejabat Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah dalam wilayah domisili para pendiri dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.

Pengesahan Badan Hukum

Para pendiri koperasi mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada Pejabat, dengan melampirkan:
• 2 (dua) rangkap akta pendirian koperasi satu di antaranya bermaterai cukup (dilampiri Anggaran Dasar Koperasi).
• Berita Acara Rapat Pembentukan.
• Surat bukti penyetoran modal.
• Rencana awal kegiatan usaha.

Permohonan pengesahan Akta Pendirian kepada pejabat, tergantung pada bentuk koperasi yang didirikan dan luasnya wilayah keanggotaan koperasi yang bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut:
• Kepala Kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kab/Kodya mengesahkan akta pendirian koperasi yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Kabupaten/Kodya.
• Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi/DI mengesahkan akta pendirian koperasi Primer dan Sekunder yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Propinsi/DI yang bersangkutan dan Koperasi Primer yang anggotanya berdomisili di beberapa Propinsi/DI, namun koperasinya berdomisili di wilayah kerja Kanwil yang bersangkutan.
• Sekretaris Jenderal Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah (Pusat) mengesahkan akta pendirian Koperasi Sekunder yang anggotanya berdomisili di beberapa propinsi/DI.

Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh Pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.

Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.

Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.

Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.

Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Anggaran Dasar Koperasi

Anggaran Dasar Koperasi paling sedikit memuat ketentuan sebagai berikut:
• daftar nama pendiri;
• nama dan tempat kedudukan;
• maksud dan tujuan serta bidang usaha;
• ketentuan mengenai keanggotaan;
• ketentuan mengenai Rapat Anggota;
• ketentuan mengenai pengelolaan;
• ketentuan mengenai permodalan;
• ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
• ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
• ketentuan mengenai sanksi.

Perubahan Anggaran Dasar Koperasi harus dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota yang diadakan untuk itu, dan wajib membuat Berita Acara Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha koperasi dimintakan pengesahan kepada pemerintah, dengan mengajukan secara tertulis oleh pengurus kepada Kepala Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah bagi Koperasi Primer dan Sekunder berskala daerah atau kepada Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah bagi Koperasi Sekunder berskala nasional.

Penutup

Orang-orang yang mendirikan dan yang nantinya menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya.

Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi tersebut tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu tidak sedang menjalani atau terlibat masalah atau sengketa hukum, baik dalam bidang perdata maupun pidana. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu memberikan kemanfaatan ekonomi bagi anggotanya.

Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal itu dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.

Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yang didirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan yang handal.

[+/-] Selengkapnya...

27 April 2009

Sarasehan Nasional ABC

Tawangmangu, 15-16 April 2009

Acara Sarasehan Nasional ABC (Arafah Business Community) yang diselenggarakan pada hari Rabu-Kamis, 15-16 April 2009, bertempat di Villa Al Irsyad Tawangmangu Karanganyar, telah menyepakati pembentukan Dewan Pengurus Pusat dan Dewan Pengurus Daerah.

Arafah Buisness Community (ABC) adalah komunitas bisnis muslim yang bekerja sama dan berpegang teguh pada prinsip-prinsip keadilan, ta’awun, dan tanggung jawab sosial.

Visi ABC
Menjadi jaringan komunitas bisnis pengusaha muslim berdasarkan syariah Islamiyah.

Misi ABC
1. Mewujudkan silaturahmi di antara pelaku-pelaku bisnis, baik perorangan maupun lembaga yang memiliki kesamaan visi.
2. Menyediakan informasi dan memberikan pelatihan bisnis serta fungsi-fungsi lain yang diperlukan.
3. Membangun sinergi dan kemitraan di antara perorangan dan lembaga yang terlibat dalam wadah ABC.
4. Menjadi katalisator bagi seluruh pihak terkait guna pengembangan aktivitas ekonomi syariah dalam seluruh makna yang terkandung di dalamnya.
5. Memfasilitasi kegiatan bisnis yang mengikuti syariah islamiyah

RUANG LINGKUP ABC (ARAFAH BUSINESS COMMUNITY)

Arafah Business Consulting (jasa konsultasi)
Arafah Business Consulting membuka jalur komunikasi dan konsultasi dengan para klien melalui telepon, website, millis dan media penyiaran lainnya. ABC juga membantu klien untuk konsultasi dan bahkan bila perlu membantu mereka sampai fase implementasi dalam meningkatkan kinerja bisnis atau untuk mencapai tujuan strategis dengan memberikan rekomendasi yang realistis dan berorientasi hasil. Saat ini di ABC telah bergabung konsultan manufacure dan jasa di bidang tekstil (desainer dan analisa bahan), arsitektur dan property, IT, photography, advokasi, pharmacy, dll

Arafah Business Coaching (pendampingan, mediasi)
Arafah Business Coaching adalah program pendampingan klien dalam membuat blue print yang bisa diimplementasikan dan menyusun langkah-langkah strategis yang secara realistis dapat dilakukan oleh institusi klien dan memiliki nilai strategis serta potensi hasil yang tinggi.

Arafah Business Communication (Media penyiaran)
ABC secara aktif melakukan komunikasi intensif dengan para member melalui majalah, website, blog, millis, surat kabar, social media , bahkan melalui berbagai pameran dan seminar.

Arafah Business Conference (Seminar dan Pelatihan)
Program penyiaran ABC salah satunya berupa penyelenggaraan Business Conference, forum bisnis, chat conference, seminar, workshop, dan pelatihan bisnis.

Arafah Business Contest (Pameran dagang)
Program pameran diselenggarakan ABC untuk mengenalkan produk-produk yang aman kepada masyarakat muslim dan menggugah minat mereka untuk menekuni dunia usaha. Acara ini sekaligus diharapkan bisa menjadi sarana bagi para pengusaha muslim meningkatkan image produk dan perusahaanya di Islamic Trading Fair. Satu langkah mudah memperluas pasar, brand mark serta mencari informasi produk apa yang paling diminati pasar.

Arafah Business direCtory
ABC menyediakan data base bisnis member ABC, Peluang Usaha, konsumsi belanja harian wilayah, komoditas dan produk unggulan .

Arafah Business Concepct store
Setiap perwakilan ABC mempunyai program membangun toko bersama sebagai lini penjualan langsung sekaligus tempat belanja anggota (mini market / koperasi serba usaha). Sebuah toko yang bisa menampung semua produk anggota ABC serta memusatkan pembelian kaum muslimin di suatu tempat.

Arafah Business Certificate (sertifikasi)
ABC menerbitkan sertifikat kelayakan bisnis / produk member ABC yang telah melalui uji kelayakan oleh Tim verifikasi ABC

Arafah Business Commodity
ABC mengupayakan terselenggaranya lalu lintas komoditas melalui skema saling menguntungkan baik di tingkat produsen maupun konsumen (produk khas wilayah dan potensi daerah)

Arafah Business Concept
Memulai bisnis yang baik membutuhkan sebuah konsep. Membuat konsep bisnis memerlukan kejelian pebisnis dalam melihat persaingan di pasar. Bisa jadi, sebuah konsep dengan pendekatan-pendekatan yang sederhana, namun langsung menuju pada pemecahan masalah, sehingga produk atau jasa mudah diterima oleh pasar. ABC menyediakan tenaga ahli yang akan membantu sesama anggota ABC dalam merumuskan konsep bisnis, uji kelayakan bisnis dan membuka peluang usaha.

Arafah Business eCommerce
eCommerce merupakan suatu layanan transaksi keuangan dalam bentuk elektronik , perpaduan antara traditional business (off-line) dengan pemanfaatan IT untuk meningkatkan produktifitas, efisiensi pelaksanaan pekerjaan tradisional. ABC berperan sebagai regulator untuk menjamin keamanan transaksi anggota untuk menjamin kerahasiaan (Confidentiality), otentik (pengirim dan penerima), dan integritas (kesesuaian data).

Arafah Business Consumer goods
ABC akan mengusahakan ketersediaan produk kebutuhan harian yang tahan lama, baik yang sudah ada maupun yang sedang direncanakan melalui program migrasi belanja harian. Penyediaan produk ini didasarkan pada data riil kebutuhan masyarakat setempat.

Arafah Business franChising
Franchise sudah jadi trend besar dalam strategi percepatan pertumbuhan usaha. Bahkan, melalui franchise akan memodernkan jalur distribusi produk. Terjadinya krisis keuangan global yang melanda dunia agaknya mulai menggerus beberapa sektor bisnis. Namun sektor franchise, diyakini beberapa pengamat franchise akan tetap tumbuh di tahun 2009. Asumsi tersebut sangat beralasan, terlebih berkaca dari kejadian krisis moneter tahun 97-98 bisnis waralaba mengalami kenaikan yang sangat tajam. Banyaknya pemutusan hubungan kerja dan pengangguran, malah berimbas mendorong bisnis franchise tumbuh signifikan. ABC akan memfasilitasi tumbuhnya bisnis waralaba anggota melalui produk usaha unggulan anggota.

Arafah Business Charity
Program CSR atau ABC menyebutnya Community Social Responsibility merupakan bentuk tanggung jawab sosial dari ABC sebagai sebuah komunitas bisnis terhadap masyarakat dan lingkungannya. Sebagaimana galibnya sebuah perusahaan yang ingin melakukan kegiatan usahanya secara berkesinambungan, maka niscaya untuk melakukan program CSR dengan sebaik baiknya.

Arafah Business Comment
Fatwa (Comment) merupakan salah satu institusi dalam hukum Islam untuk memberikan jawaban dan solusi terhadap problem yang dihadapi umat. Bahkan umat Islam pada umumnya menjadikan fatwa sebagai rujukan di dalam bersikap dan bertingkah laku. Sebab posisi fatwa di kalangan masyarakat umum, laksana dalil di kalangan para mujtahid.
Kehadiran fatwa-fatwa ini menjadi aspek organik dari bangunan ekonomi islami yang tengah ditata / dikembangkan, sekaligus merupakan alat ukur bagi kemajuan ekonomi syari’ah. Fatwa ekonomi syari’ah yang telah hadir itu secara teknis menyuguhkan model pengembangan bahkan pembaharuan fiqh muamalah maliyah. (fiqh ekonomi)


[+/-] Selengkapnya...

06 April 2009

Bisnis dengan idealisme = profesional

Prinsip bisnis dalam Islam lahir dari sebuah postulat atau aksioma Al Quran yang melatarbelakangi prinsip-prinsip ketauhidan, keadilan, kebebasan (ikhtiar), hasil yang baik, pertanggungjawaban dan mengikuti sunnah Rasulullah saw. Dalam bisnis Islam juga diharuskan adanya paradigma berpikir syumul akan Islam sebagai rambu-rambu bisnisnya, yang sebelumnya setiap orang harus mengakui adanya konsep Islam adalah way of life. Ruh ini, tidak bisa lepas dan tidak bisa ditawar dalam setiap perjalanan hidup manusia tanpa terkecuali bisnis.
Banyak lika-liku bisnis yang tidak sedikit dari manusia terjerumus di dalam lembah perangkap syetan, karena hawa nafsu atau memang karena sangat tipis benang merah yang membedakan bisnis yang benar sesuai Islam maupun tidak. Sepertihalnya ketika umat Yahudi menyebutkan riba itu sama dengan jual beli, dan Allah Azza wa Jalla menegaskan bahwa riba adalah haram dan jual beli adalah halal.

Dalam dekade ini, dunia mulai melirik gaya spiritualitas dalam bisnis. John Naisbit dan Patricia Aburdene dalam Megatrends 2000 mencatat bahwa banyak perusahaan multinasional dan perusahaan yang memproduksi merek-merek dunia telah mengeluarkan dana tidak kurang 4 Miliar dolar AS per-tahun untuk membayar para konsultan yang dikenal sebagai bagian kecenderungan spiritualitas baru, New Age. Sebanyak 67.000 pegawai Pasific Bell di California telah mengikuti pelatihan Krone, yakni sejenis pelatihan ala New Age ini. Demikian pula halnya dengan perusahaan kelas dunia seperti Procter and Gamble, TRW, Ford Motor Company, AT&T, IBM, dan General Motors. Sejalan dengan itu, seperti diberitakan Asia Inc., January 1999, Mark Moody, pimpinan senior salah satu perusahaan minyak terbesar dunia Shell memutuskan untuk memanggil seorang pendeta Buddha terkemuka guna memberikan terapi spiritual kepada 550 ekskutif perusahaan tersebut. Dia menyatakan bahwa langkah ini diambilnya untuk meningkatkan kinerja karyawan perusahaan.

Dr. Gay Hendricks dan Dr. Kate Ludeman dalam buku The Corporate Mystic, secara lugas ingin menyatakan bahwa dalam era pasar global, Anda akan menemukan orang-orang suci, mistikus, atau sufi di perusahaan-perusahaan besar atau organisai-organisasi modern, bukan di wihara, kuil, gereja atau masjid. Dalam buku itu mereka menyatakan bahwa setelah bekerja dengan 800 orang eksekutif dalam 25 tahun terakhir ini, mereka mengajukan ramalan sebagai berikut: Para pengusaha yang sukses abad 21 akan menjadi para pemimpin spiritual. Mereka akan merasa nyaman dengan kehidupan spiritualnya sendiri dan akan tahu cara memupuk perkembangan spiritual orang lain. Para pengusaha yang paling sukses pada zaman sekarang ini telah mempelajari rahasia ini. Bagi mereka yang telah beranggapan bahwa spiritual adalah bukan bagian dari sebuah bisnis, hanyalah menipu diri mereka sendiri begitu pula dengan orang-orang disekitarnya. Menurut Hendricks dan Ludeman ada 12 ciri-ciri para Mistikus Korporat yaitu: Kejujuran Total, Fairness (Keadilan), Pengetahuan tetang diri sendiri, Fokus pada kontribusi, spiritualitas (Non-Dogmatik), Mencapai Lebih Banyak Hasil dengan Lebih Sedikit Upaya, Membangkitkan yang terbaik dalam diri mereka dan orang lain, keterbukaan terhadap perubahan, cita-rasa humor yang tinggi, visi jauh kedepan dan focus yang cermat, disiplin diri, yang ketat, dan keseimbangan. Kalau kita melihat ke-12 ciri-ciri tersebut adalah sebagian dari nilai-nilai yang dianjurkan dalam Syariah, yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad s.a.w.

Satu contoh lain yang dibahas oleh Masaaki Imai dalam bukunya Kaizen. Strategi Kaizen adalah konsep tunggal ada dalam manajemen Jepang yang paling penting – kunci sukses Jepang dalam persaingan-. Kaizen berarti penyempurnaan berkesinambungan yang melibatkan semua orang – baik manajemen puncak, manajer maupun karyawan. Kaizen menghasilkan pemikiran berorientasi pada proses, karena proses harus disempurnakan sebelum kita memperoleh hasil yang disempurnakan.

Hal ini berlawanan sekali dengan pemikiran berorientasi pada hasil dari banyak manajer Barat. Konsep Kaizen ini adalah sesuai sekali dengan panduan Syariah seperti tertera dalam suatu atsar shahabat yang menyatakan merugilah seseorang itu apabila hari ini sama dengan hari kemarin, seyogyanya seseorang itu selalu memperbaiki dirinya lebih baik dari hari kemarin, dan bahwa hikmah syariah yang menyatakan bahwa suatu niat baik harus dilakukan dengan proses yang baik pula.

Juga sebagai contoh lainnya, seperti konsep-konsep kewirausahaannya Robert T Kiyosaki, dalam bukunya The Cashflow Quadran, Panduan Ayah Kaya Menuju Kebebasan Finansial. Ada beberapa konsep-konsep pemikirannya yang sesuai dengan panduan syariah yang membawa seseorang kepada ”The ultimate state of independence – which is independence only upon Allah”, kebebasa manusia dan cengkeraman kekuasaan manusia lain, harta, pekerjaan atau urusan dunia lainnya, dan hanya bergantung kepada Allah. Banyak kiat-kiat bisnis yang dilakukan Rasulullah saw, dan para sahabatnya dalam berbisnis yang membawa keberhasilan yang seimbang baik dalam usaha maupun kesejahteraan lingkungannya.

Kita melihat pula bahwa metode-metode konvensional yang diterapkan bisnis dan manajemen tersebut bukan jaminan 100% akan membawa pada keberhasilan. Dan terkadang keberhasilan yang diciptakan dengan mengorbankan keseimbangan lainnya.

Berpegang teguh terhadap prinsip idealisme Islam bukanlah keluar dari konteks profesionalisme. Bahkan, terkadang ketika kita memunculkan prinsip idealisme kita sebagai cerminan profesionalisme maka kita telah menciptakan core corporate kita

[+/-] Selengkapnya...

Filosofi Pemasaran Perusahaan Muslim

As Syatibi dalam teori maqasid As Syar’i, sebenarnya telah menyatakan ruh marketing yang baik. Dalam konsep pemasaran yang merupakan sebuah proses kegiatan ekonomi pada dasarnya terdapat tiga aspek utama, meliputi:

1. Sebelum, yang berarti bagaimana sang marketer akan merancang pola pemasarannya.
2. Saat, dimana marketer mengaplikasikan rencana pemasarannya
3. Sesudah, dimana marketer harus melakukan pola evaluasi atas pola pemasaran yang telah ia lakukan.

Maqashid sebagai sebuah konsep yang telah dirumuskan Al Ghazali diatas, dapat diambil dalam konsep aplikasi bisnis pemasaran pada ketiga fase proses pemasaran tersebut diatas.

Dalam perancangan pola pemasaran, marketer harus memperhatikan konsep maslahah yang nantinya akan didapat oleh kedua belah pihak. Lima hal yang masuk dalam maqashid syariah yakni, agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta adalah faktor-faktor yang menjadi pedoman dasar tidak adanya intervensi didalamnya. Pola perancangan ini, sebagai konsekuensi melahirkan sebuah maslahah didalamnya.

Menawarkan atau memasarkan suatu produk kepada konsumen dengan hanya meyakinkan bahwa produk tersebut adalah tidak mengintervensi agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta konsumen sebenarnya sudah cukup. Akan tetapi, pada prakteknya dalam masalah pemuasan kebutuhan duniawi tidaklah cukup sampai disini. Dalam upaya memasarkan, tentunya seorang marketer akan mencoba melakukan terobosan-terobosan kepada para calon konsumennya untuk menguak sedalam-dalamnya keinginan konsumen sehingga konsumen benar-benar menarik.
Mengetahui tipologi keinginan dan pola konsumen yang selalu menginginkan lebih (maximizer) adalah dibenarkan. Al Ghazali dalam kitab Ihya’ Ulumudin mengungkapkan bahwa:

“Manusia senang mengumpulkan kekayaan dan kepemilikan yang bermacam ragam. Bila ia sudah memiliki dua lembah emas, maka ia juga akan menginginkan lembah emas yang ketiga” Kenapa? Karena “manusia memiliki aspirasi yang tinggi. Ia selalu berfikir bahwa kekayaan yang sekarang cukup mungkin tidak akan bertahan, atau mungkin akan hancur sehingga ia akan membutuhkan lebih banyak lagi. Ia berusaha untuk mengatasi ketakutan ini dengan mengumpulkan lebih banyak lagi. Tetapi ketakutan semacam ini tidak akan berakhir, bahkan bila ia memiliki semua harta di dunia”

Upaya mengerucutkan tipologi di atas, marketer memiliki asumsi rasional yang dimiliki guna melakukan drive market para konsumennya, sehingga ia konsumen mampu bersikap tidak berlebih-lebihan dalam melakukan konsumsi atas produk/ barang (konsumeris). Membedakan mana kebutuhan dan mana keinginan adalah dasar untuk kemudian memilah-milah skala prioritas dan pola pembelian yang tidak memiliki madharat yang besar.

[+/-] Selengkapnya...

Menyiapkan Sistem Kontrol

Saat ini, tidak sedikit perusahaan-perusahaan profesional yang menggunakan mesin absen di perusahaannya. Pertanyaannya, sebegitu pentingkah?
Suatu hal yang menarik ketika kita bicara mesin absen, yang rata-rata dari para direktur muncul pendapat bahwa mesin absen yang dia beli niscaya akan membuat karyawannya lebih produktif alias tidak molor dalam bekerja sehingga dia pun menyimpulkan bahwa keberadaaan mesin absen adalah cukup membuat perusahaannya berjalan efisien.

Mesin absen pada dasarnya diadakan karena memang rata-rata perusahaan tidak menginginkan karyawannya melakukan korupsi waktu alias amanah dalam masalah waktu. Jika demikian, akar permasalahannya sebenarnya adalah bagaimana sebuah perusahaan melalui corporate culture secara umum dan personalia secara khusus mampu membangun jiwa amanah karyawannya, bukan sebaliknya yakni dengan menutupi kesolehan sosialnya dengan teknologi. Jika demikian, sangat ditakutkan bahwa manusia nantinya benar-benar dikendalikan oleh teknologi bukan manusia yang mengendalikan teknologi.

Begitu juga standar operasional kontrol yang biasa menjadi acuan kerja, karyawan. Pola sapaan dan tampilan seorang waiters dengan prinsip SOP (Standar Operasional kontrol) senyum, salam, sapa, sopan, santun, menjadi sebuah hal yang sangat mengerikan ketika ternyata semuanya tidak dilakukan dengan ikhlas alias palsu.
Membuat sistem kerja secara baik yang tercermin dalam SOP yang paling utama adalah berbasis pada mekanisme kerja yang jelas yang diturunkan dari job desc, dan didasari prinsip akhlakul karimah yang tercermin dalam uswah nabiullah Muhammad saw.

[+/-] Selengkapnya...

Lima pondasi yang perlu diwaspadi dalam bisnis muslim

Tidak jarang dijumpai pada sebuah perusahaan muslim, yang dalam kenyataannya kurang bisa membedakan di mana dirinya harus mengedapankan aspek kekeluargaan dan dimana dia harus bersikap profesional. Begitu pula dalam masalah performa dan citra, ketika dirinya harus dituntut untuk berpenampilan baik dengan tidak bermaksud untuk berlebihan dan tidak menyombongkan diri. Ada lima aspek penting dimana seorang pebisnis muslim harus tetap berpegang teguh guna mengupayakan perusahaan agar dirinya tetap bisa bertahan/ langgeng.

1. Antara pencapaian target dan proses

2. Antara kekeluargaan dan profesionalisme

3. Antara performa dan citra

4. Antara kedisiplinan dan fleksibilitas

5. Keberlangsungan spiritual business dalam segala aspek



[+/-] Selengkapnya...

03 April 2009

Era Spiritual Bisnis

John Naisbit dan Patricia Aburdene dalam Megatrends 2000 mencatat bahwa banyak perusahaan multinasional dan perusahaan yang memproduksi merek-merek dunia telah mengeluarkan dana tidak kurang 4 Miliar dolar AS per-tahun untuk membayar para konsultan yang dikenal sebagai bagian kecenderungan spiritualitas baru, New Age. Sebanyak 67.000 pegawai Pasific Bell di California telah mengikuti pelatihan Krone, yakni sejenis pelatihan ala New Age ini. Demikian pula halnya dengan perusahaan kelas dunia seperti Procter and Gamble, TRW, Ford Motor Company, AT&T, IBM, dan General Motors. Sejalan dengan itu, seperti diberitakan Asia Inc., January 1999, Mark Moody, pimpinan senior salah satu perusahaan minyak terbesar dunia Shell memutuskan untuk memanggil seorang pendeta Buddha terkemuka guna memberikan terapi spiritual kepada 550 ekskutif perusahaan tersebut. Dia menyatakan bahwa langkah ini diambilnya untuk meningkatkan kinerja karyawan perusahaan.
Dr. Gay Hendricks dan Dr. Kate Ludeman dalam buku The Corporate Mystic, secara lugas ingin menyatakan bahwa dalam era pasar global, Anda akan menemukan orang-orang suci, mistikus, atau sufi di perusahaan-perusahaan besar atau organisai-organisasi modern, bukan di wihara, kuil, gereja atau masjid. Dalam buku itu mereka menyatakan bahwa setelah bekerja dengan 800 orang eksekutif dalam 25 tahun terakhir ini, mereka mengajukan ramalan sebagai berikut: Para pengusaha yang sukses abad 21 akan menjadi para pemimpin spiritual. Mereka akan merasa nyaman dengan kehidupan spiritualnya sendiri dan akan tahu cara memupuk perkembangan spiritual orang lain. Para pengusaha yang paling sukses pada zaman sekarang ini telah mempelajari rahasia ini. Bagi mereka yang telah beranggapan bahwa spiritual adalah bukan bagian dari sebuah bisnis, hanyalah menipu diri mereka sendiri begitu pula dengan orang-orang disekitarnya. Menurut Hendricks dan Ludeman ada 12 ciri-ciri para Mistikus Korporat yaitu: Kejujuran Total, Fairness (Keadilan), Pengetahuan tetang diri sendiri, Fokus pada kontribusi, spiritualitas (Non-Dogmatik), Mencapai Lebih Banyak Hasil dengan Lebih Sedikit Upaya, Membangkitkan yang terbaik dalam diri mereka dan orang lain, keterbukaan terhadap perubahan, cita-rasa humor yang tinggi, visi jauh kedepan dan focus yang cermat, disiplin diri, yang ketat, dan keseimbangan. Kalau kita melihat ke-12 ciri-ciri tersebut adalah sebagian dari nilai-nilai yang dianjurkan dalam Syariah, yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad s.a.w.

Satu contoh lain yang dibahas oleh Masaaki Imai dalam bukunya Kaizen. Strategi Kaizen adalah konsep tunggal ada dalam manajemen Jepang yang paling penting – kunci sukses Jepang dalam persaingan-. Kaizen berarti penyempurnaan berkesinambungan yang melibatkan semua orang – baik manajemen puncak, manajer maupun karyawan. Kaizen menghasilkan pemikiran berorientasi pada proses, karena proses harus disempurnakan sebelum kita memperoleh hasil yang disempurnakan.

Hal ini berlawanan sekali dengan pemikiran berorientasi pada hasil dari banyak manajer Barat. Konsep Kaizen ini adalah sesuai sekali dengan panduan Syariah seperti tertera dalam suatu atsar shahabat yang menyatakan merugilah seseorang itu apabila hari ini sama dengan hari kemarin, seyogyanya seseorang itu selalu memperbaiki dirinya lebih baik dari hari kemarin, dan bahwa hikmah syariah yang menyatakan bahwa suatu niat baik harus dilakukan dengan proses yang baik pula.

Juga sebagai contoh lainnya, seperti konsep-konsep kewirausahaannya Robert T Kiyosaki, dalam bukunya The Cashflow Quadran, Panduan Ayah Kaya Menuju Kebebasan Finansial. Ada beberapa konsep-konsep pemikirannya yang sesuai dengan panduan syariah yang membawa seseorang kepada ”The ultimate state of independence – which is independence only upon Allah”, kebebasa manusia dan cengkeraman kekuasaan manusia lain, harta, pekerjaan atau urusan dunia lainnya, dan hanya bergantung kepada Allah. Banyak kiat-kiat bisnis yang dilakukan Rasulullah saw, dan para sahabatnya dalam berbisnis yang membawa keberhasilan yang seimbang baik dalam usaha maupun kesejahteraan lingkungannya.

Kita melihat pula bahwa metode-metode konvensional yang diterapkan bisnis dan manajemen tersebut bukan jaminan 100% akan membawa pada keberhasilan. Dan terkadang keberhasilan yang diciptakan dengan mengorbankan keseimbangan lainnya.

[+/-] Selengkapnya...

27 Maret 2009

Lingkup Bahasan dan Urgensi Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam

Latar belakang

Kemunculan ekonomi Islam di Era kekinian, telah membuahkan hasil dengan banyak diwacanakan kembali ekonomi Islam dalam teori-teori, dan dipraktekkannya ekonomi Islam di ranah bisnis modern sepertihalnya lembaga keuangan syariah bank dan nonbank.

Ekonomi Islam yang telah hadir kembali saat ini, bukanlah suatu hal yang tiba-tiba datang begitu saja. Ekonomi Islam sebagai sebuah cetusan konsep pemikiran dan praktik tentunya telah hadir secara bertahap dalam periode dan fase tertentu.

Memang ekonomi sebagai sebuah ilmu maupun aktivitas dari manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya adalah sesuatu hal yang sebenarnya memang ada begitu saja. Karena upaya memenuhi kebutuhan hidup bagi seorang manusia adalah suatu fitrah. Seperti halnya, kita berlogika terhadap upaya Adam as, mencoba bertemu dengan Hawa, ketika diturunkan kebumi dalam interval jarak yang cukup jauh dan hanya ada dua orang di muka bumi ini. Tentunya upaya mempertahankan hidup sejak itu juga telah dilakukan. Begitu pula dengan anak dari Adam as-Hawa, ketika keduanya, Habil dan Qobil mencoba memenuhi kebutuan hidupnya dengan saling bertukar akan potensi yang telah mereka berdua miliki masing-masing.

Permasalahannya adalah bagaimana kita menemukan kembali jejak-jejak kebenaran akan sejarah fase dan periodisasi munculnya konsep ekonomi Islam secara teoritis dalam bentuk rumusan yang mampu diaplikasikan sebagai pedoman tindakan yang berujung pada rambu halal-haram atau berprinsip syariat Islam.

Lingkup Bahasan

Kelangkaan tentang kajian sejarah pemikiran ekonomi dalam Islam sangat tidak menguntungkan karena, sepanjang sejarah Islam, para pemikir dan pemimpin muslim sudah mengembangkan berbagai gagasan ekonominya sedemikian rupa, sehingga mengharuskan kita untuk menganggap mereka sebagai para pencetus ekonomi Islam sesungguhnya.

Ilmu ekonomi Islam berkembang secara bertahap sebagai suatu bidang ilmu interdisiplin yang menjadi bahan kajian para fuqaha, mufassir, filsuf, sosiolog, dan politikus. Sejumlah cendekiawan muslim terkemuka, seperti Abu Yusuf (w.182 H), Al Syaibani (w. 189 H), Abu Ubaid (w.224 H), Yahya bin Umar (w.289), Al Mawardi (w. 450 H), Al Ghazali (w 505 H), Ibnu Taimiyah (w. 728 H), Al Syatibi (w.790 H), Ibnu Khaldun (w. 808 H), dan Al-Maqrizi (w. 845 H), telah memberikan kontribusi yang besar terhadap kelangsungan dan perkembangan peradaban dunia, khususnya pemikiran ekonomi, melalui sebuah proses evolusi yang terjadi selama berabad-abad.

Latar belakang para cendekiawan Muslim tersebut bukan merupakan ekonom murni. Pada masa itu, klasifikasi disiplin ilmu pengetahuan belum dilakukan. Mereka mempunyai keahlian dalam berbagai bidang ilmu dan mungkin faktor ini yang menyebabkan mereka melakukan pendekatan interdisipliner antara ilmu ekonomi dan bidang ilmu yang mereka tekuni sebelumnya. Pendekatan ini membuat mereka tidak memfokuskan perhatian hanya pada variabel-variabel ekonomi semata. Para cendekiawan ini menganggap kesejahteraan umat manusia merupakan hasil akhir dari interaksi panjang sejumlah faktor ekonomi dan faktor-faktor lain seperti moral sosial demografi, dan politik.[1]

Konsep ekonomi mereka berakar pada hukum Islam yang bersumber dari Al Quran dan hadits nabi. Ia merupakan hasil interpretasi dari berbagai jaran Islam yang bersifat abadi dan universal, mengandung sejumlah perintah dan prinsip umum bagi perilaku individu dan masyarakat, serta mendorong umatnya untuk mengunakan kekuatan akal pikiran mereka.

Selama 14 abad sejarah Islam, terdapat studi yang berkesinambungan tentang berbagai isu ekonomi dalam pandangan syariah. Sebagian besar pembahasan isu-isu tersebut terkubur dalam berbagai literature hukum Islam yang tentu saja tidak memberikan perhatian khusus terhadap analisis ekonomi. Sekalipun demikian, terdapat beberapa catatan para cendekiawan muslim yang telah membahas berbagai isu ekonomi tertentu secara panjang, bahkan di antaranya memperlihatkan suatu wawasan analisis ekonomi yang sangat menarik.

Memaparkan hasil pemikiran ekonomi para cendekiawan muslim terkemuka akan memberikan kontribusi positif bagi umat Islam, setidaknya dalam dua hal : pertama, membantu menemukan berbagai sumber pemikiran ekonomi Islam kontemporer; dan kedua memberikan kemungkinan kepada kita untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik mengenai perjalanan pemikiran ekonomi Islam selama ini. Kedua hal tersebut akan memperkaya ekonomi Islam kontemporer dan membuka jangkauan lebih luas bagi konseptualisasi dan aplikasinya. Kajian terhadap perkembangan sejarah ekonomi Islam merupakan ujian-ujian emprik yang diperlukan bagi setiap gagasan ekonomi. Ini memiliki arti yang sangat penting terutama dalam kebijakan ekonomi dan keuanga Negara.

Selain penjelasan diatas, lingkup pembahasan dalam sejarah pemikiran ekonomi Islam juga meliputi penelaahan secara umum asal-usul lahirnya pemikiran ekonomi dalam Islam, berikut berbagai fase perkembangannya hingga memasuki awal abad ke 20 Masehi. Kemudian juga meliputi pembahasan mengenai berbagai kegiatan perekonomian umat Islam yang berlangsung pada zaman pemerintahan Rasulullah saw, dan al Khulafaur Rasyidun, yang mencakup pembahasan uraian mengenai sistem ekonomi dan fiscal pada masa pemerintahan Rasulullah saw, sistem ekonomi dan fiskal pada masa pemerintahan al khulafaur rasyidin, kebijakan fiskal pada masa awal pemerintahan Islam, uang dan kebijakan moneter pada awal pemerintahan Islam. Serta peranan harta rampasan perang pada awal pemeraintahan Islam.

Urgensi Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam

Para Cendekiawan muslim yang telah menelorkan berbagai rumusan akan misteri kehidupan yang diturunkan dari kalamullah Al Quran dan Hadits Nabiullah saw, benar-benar menyampaikannya secara totalitas. Tanpa adanya pengurangan maupun penambahan. Prinsip keati-hatian dan prinsip mutlak sesuai dengan penyampaian awal sangat dijunjung tinggi.

Seperti halnya al Qurthubi, yang menyampaikan, bahwasannya dia telah menyampaikan kepada umat muslim dengan tanpa adanya penyaringan atau seleksi terlebih dahulu ketika akan menyampaikan kepada obyek umat yang berbeda latar belakang masing-masing, sehingga tidak jarang dari hal ini umat malah merasa dibuat semakin bingung.

Ketidak sistematisan dan indahnya pengemasan unsur keilmuan yang harus disampaikan oleh masing-masing periwayat keilmuan ini, merupakan suatu hal yang cukup berbahaya. Hal ini telah ditangkap para orientalis sebagai sebuah sinyal peluang untuk disusupi dan diputarbalikkan fakta dan pernyataan yang telah diungapkan. Baik berupa plagiat keilmuan dengan sistem ”asal klaim”, maupun hingga pada taraf pemutar balikan isi atau konten pernyataan para cendekiawan, sehingga memiliki arti yang berlawanan ataupun tidak sesuai dari tujuan penyampaian semula oleh para cendekiawan muslim.

Oleh sebab itu, penelitian kembali akan sebuah sejarah yang meskipun tidak akan ketemu kembali, namun dapat dijadikan sebuah pelajaran utama yang berharga dalam salah satu sandaran pijakan jika nantinya sejarah terulang kembali dengan kemiripan situasi dan kasus serupa. Mempelajari sejarah pemikiran ekonomi Islam secara khusus dan sejarah pemikiran Islam secara umum, dirasa perlu untuk meluruskan kembali dan menyampaikan suatu fakta sejarah kemunculan, perkembangan dan kebijakan

Ditulis oleh : Krishna Adityangga, SEI



[1] Semua faktor tersebut berpadu menjadi satu, sehingga tidak ada satu faktor pun yang dapat memberikan kontribusi optimal tanpa dukungan faktor yang lain. Dalam kerangka ini, keadilan menempati bagian penting. Lihat Umer Chapra, The Future of Economics: An Islamic Perspectiv, (Jakarta: Sharia Economic and Banking Institute, 2001) hlm. 150

.

[+/-] Selengkapnya...

Prinsip Hukum Muamalah

Hukum muamalat Islam mempunyai prinsip yang dapat dirumuskan sebagai berikut :

  • Pada dasarnya segala bentuk muamalat adalah mubah, kecuali yang ditentukan lain oleh Al Quran dan Sunnah Rasul
  • Muamalat dilakukan atas dasar sukarela, tanpa mengandung unsur-unsur paksaan
  • Muamalat dilakukan atas dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindari madharat dalam hidup masyarakat
  • Muamalat dilaksanakan dengan memelihara nilai keadilan, menghindari unsur-unsur penganiayaan unsur-unsur pengambilan kesempatan dalam kesempitan

[+/-] Selengkapnya...

27 Januari 2009

Lembah Emas

“Manusia senang mengumpulkan kekayaan dan kepemilikan yang bermacam ragam. Bila ia sudah memiliki dua lembah emas, maka ia juga akan menginginkan lembah emas yang ketiga”

Kenapa? Karena “manusia memiliki aspirasi yang tinggi. Ia selalu berfikir bahwa kekayaan yang sekarang cukup mungkin tidak akan bertahan, atau mungkin akan hancur sehingga ia akan membutuhkan lebih banyak lagi. Ia berusaha untuk mengatasi ketakutan ini dengan mengumpulkan lebih banyak lagi. Tetapi ketakutan semacam ini tidak akan berakhir, bahkan bila ia memiliki semua harta di dunia” (AL Ghozali)

[+/-] Selengkapnya...

Blog Archive

Shout Box


ShoutMix chat widget
Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket